Mediasi Illegal Logging Eks HGU dan HKm Desa Karang Sidemen Ricuh

 

Sempat bersitegang, Mediasi masyarakat Karang Sidemen dengan LMDH Karang Sidemen digelar terbatas

Lombok Tengah, Hariannusra.com - Upaya mediasi Pemerintah Desa (Pemdes) yang diinisiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Sidemen atas pengaduan masyarakat tentang dugaan Illegal Logging yang berlansung di Kantor Desa Karang Sidemen (07/03) ricuh. 


Kepala Desa Karang Sideman Yudha Praya Cindra Budi bersitegang dengan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Sekitar Hutan (LMDH) Karang Sidemen sebelum acara mediasi tersebut dimulai. 


Ketua LMDH Karang Sidemen, H. Suparman Hasyim merasa keberatan akibat dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh wartawan. 


Dengan nada tinggi H. Supar terlihat mengangkat kursi dan berniat melempar ke arah Kepla Desa. "Saya tanya dia (Kepala Desa) kenapa ngundang media," sahutnya. 


Beruntung aksi H. Suparman tersebut berhasil dilerai oleh staf Desa dan Petugas Pol PP yang ada di tempat tersebut. 


Tak hanya Itu, salah satu rekan H. Suparman yang juga ada di acara tersebut juga meminta wartawan barbareto.com untuk meninggalkan lokasi mediasi tersebut. 


Adapun kegiatan mediasi tersebut bertujuan untuk memediasi masyarakat Karang Sidemen yang mengadukan penebangan pohon di wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Eks HGU dengan pihak LMDH dan Pihak Keamanan yang ada di Desa Karang Sidemen untuk dilakukan klarifikasi. 


Perwakilan masyarakat Karang Sidemen, Lalu Fauzi mengatakan tuntuan masyarakat dalam mediasi tersebut adalah untuk mengklarifikasi atas penebangan dan jumlah pohon yang ditebang di wilayah HKM dan Eks HGU oleh LMDH. 


"Masyarakat juga ingin tau  terkait penggunaan dana hasil penebangan kayu oleh LMDH dilakukan untuk keperluan apa saja," dan kenapa penebangan pohon dilakukan pada malam hari," ujar Fauzi. 


Ia menegaskan, jika penebangan tersebut dibenarkan maka masyarakat meminta agar sumber perizinan penebangan pohon tersebut ditunjukkan


"Sementara itu kalau masyarakat yang melakukan penebangan pohon, masyarakat pasti disidang oleh Pihak LMDH dan PAMHUT," ungkapnya. 


Ia juga menduga adanya pemalsuan tanda tangan daftar hadir persetujuan penebangan pohon yang dilakukan oleh LMDH. 

"Masyarakat meminta agar Pemerintah Desa menyetop aktifitas penebangan pohon yang ada di wilayah HKM dan Eks HGU. Kami juga meminta agar Pemerintah Desa menyetop Pengeluaran Kayu yang sudah di tebang di wilayah HKM dan Eks HGU," tegasnya. 


Sementara itu, Kepala Desa Karang Sidemen, Yudha Praya Cindra Budi saat coba dikonfirmasi belum memberikan tanggapan sampai berita ini dimuat.

PT. Dafy Medi Nusra