Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Bratha Kusnadi |
Lombok Tengah, Hariannusra.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan Korupsi penyaluran Beras Bantuan Pangan (Bapan) Tahun 2024 di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya dan Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Ke tujuh tersangka tersebut diantaranya 4 orang dari Desa Pandan Indah yakni Kordinator Desa (Kordes) Bapan, Penjual dan Pembeli Beras Bapan serta Kepala Desa (Kades) Pandan Indah.
Tiga orang tersangka lainnya dari Desa Barabali, yakni Kordes Bapan, Kasi Keuangan Pemdes Barabali dan Kades Barabali.
Hal tersebut diterangkan Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat melalui Kasi Humas Iptu Lalu Bratha Kusnadi. ”Ada 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 4 orang dari Desa Pandan Indah, ada Kordes, Penjual, Pembeli Beras Bapan dan Kades. Dan 3 orang dari Desa Barabali, ada Kordes penyaluran beras Bapan, Kasi Keuangan Pemdes dan Kades,” ungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Iwan Hidayat melalui Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu. Lalu Brata Kusnadi, Kamis, (02/01).
Lalu Brata menjelaskan, Tim penyidik saai ini telah mulai melakukan pemanggilan terhadap para tersangka kasus dugaan Korupsi Penyaluran Beras Bapan.
Ia mengatakan, penyidik selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk dimintai keterangan sebagai Terdangka. "Hari ini sudah ada satu tersangka yang dipanggil dan dimintai keterangan,” ungkapnya.
Ketujuh tersangka lanjut Lalu Brata, memiliki peran yang berbeda - beda, dan Ketujuh tersangka di jerat dengan UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
”Mereka (para tersangka) memiliki peran berbe-beda, salah satunya penyalahgunaan wewenang dan para Tersangka di sangkakan UU tentang Tipikor,” ujarnya. (fr)