Tangani 82 Kasus Sepanjang Tahun 2024, Polres Loteng Musnahkan Barang Bukti Senilai 8 Miliyar

Pemusnahan barang bukti narkoba 8,2 Kg hasil penangkapan tahun 2024

Lombok Tengah, Hariannusra.com - Polres Lombok Tengah musnahkan 8,2 kilogram barang bukti narkoba yang harganya ditaksir mencapai 8 Miliyar rupiah. Barang bukti tersebut merupakan hasil  penangkapan selama 2024 dari 114 tersangka. 


Hal tersebut diterangkan Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat usai memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu di mapolres setempat pada Jumat (27/12).


Dari angka tersebut, jumlah penanangan kasus di lingkup Polres Lombok Tengah meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Ada peningkatan 17 persen dibanding 2023," kata AKBP Iwan.


Iwan menjelaskan, sebanyak tujuh kilogram narkoba yang diamankan merupakan jaringan dari Malaysia. Ia berjanji kedepannya akan  memperdalam  pengungkapan kasus tersebut. 


Iwan juga menjelaskan, wilayah dengan dengan tingkat kerawan peredaeran tertingi terdapat di kecamatan Praya Timur.


"Terbesar di Praya Timur. Tapi, tidak tertutup kemungkinan di daerah lain juga ada," ungkap AKBP Iwan.


Ia menegaskan, pemberantasan peredaran narkoba menjadi komitmen Polres Loteng. Terlebih, Polri di back up stakeholder terkait.


"Kami lakukan pemberantasan di hilir dibarengi pengawasan di hulu," beber AKBP Iwan.


Tak hanya itu, Polres loteng  juga aktif melakukan tes urine terhadap anggota. Pihaknya tidak memungkiri bahwa ada juga anggota yang terlibat narkoba.


"Selama 2024, ada 6 anggota yang terlibat. Mereka masih di proses. Kami tetap tindak tegas. Bahkan, ada yang menunggu pemecatan," tegas AKBP Iwan. (fr)

PT. Dafy Medi Nusra