Anak SMP jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Jonggat


Lombok Tengah, Hariannusra.com -  Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah. 


“Pelaku FRM kita amankan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).


Luk Luk menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 wita dimana korban sedang tidur dikamarnya. Pelaku masuk ke kamar korban kemudian langsung berbaring di samping korban untuk melakukan aksi bejat tersebut.


“Saat pelaku melakukan aksi bejadnya korban tidak berani menolak dan melawan, korban takut karena sering melihat terduga pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban,” ungkapnya.


Atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian mengadukan perbuatan ayahnya tersebut kepada ibu korban yang sedang bekerja diluar negeri melalui sambungan telpon. 


“Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung menghubungi bibik korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera di laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya. 


Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. 


“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang - Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”pungkasnya. (fr)

PT. Dafy Medi Nusra