YIPU NTB: Pemda Tak Bertaring Hadapi Pengusaha Nakal di Sempadan Pantai Areguling

YIPU NTB sebut Pemda Loteng tak bertaring tertibkan pengusaha di Areguling


Lombok Tengah, Hariannusra.com - Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB menuding Pemda tidak bertaring dalam menertibkan bangunan yang berada di sempadan pantai Areguling Desa Tumpak Kecamatan Pujut. 


Bangunan di atas sempadan pantai Areguling tersebut dikatakan YIPU NTB terindikasi menyalahi dan melanggar izin. 


"Bangunan yg ada di sempadan pantai Areguling menyalahi dan melanggar izin, seharusnya mrk membangun di tempat yg diberikn izin" ungkap ketua YIPU NTB, Supardi Yusuf. 


Namun, lanjut Supardi, Kenyataan pengusaha tersebut malah membangun pada tempat yang tidak berizin. 


"Pemda Lombok Tengah terkesan dibuly oleh pengusaha disana. Seharusnya, bangunan itu harus dibongkar karena membangun di atas sempadan pantai dan telah salah menggunakn izinnya" lanjutnya. 


Selain itu Supardi meminta agar Sertifikat Hak Milik (SHM) yangg ada di sempadan pantai harus dibatalkan dan bangunan yang ada juga harus dibongkar karena telah melanggae undang-undang batas sempadan pantai. 


Ia menuntut Bupati dan BPN Lombok Tengah harus tegak  membela kepentingan rakyat dan tidak berpihak hanya kepada  pengusaha yg merugikn rakyat. 


Lebih jauh Supardi menjelaskan, kalaupun batas sempadan pantai di Lombok Tengah akan diatur dalam  Perda tentunya tidak boleh bertentangan dengan Perpres dan Undang-undang diatasnya. 


"Dalam aturan tersebut, Sempadan pantai diatur sepanjang 100 meter sementara di Areguling panjangnya 35 meter, itu dasarnya dari mana. kenapa Undang-undang dilangkahi. Dalam hal ini BPN juga salah telah menerbitkan SHM", kesalnya. 


Supardi bahkan mengancam jika Pemda lamban mengatasi persoalan tersebut, YIPU NTB bersama masyarakat pesisir pantai yang dirugikan akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Bupati Lombok Tengah. 


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya saat dikonfirmasi melalui whatsapp belum berkenan menanggapi wartawan hingga berita ini dinaikkan. (FR). 


PT. Dafy Medi Nusra