Penanaman Tiang Tidak Sesuai Spek dan Minta Konvensasi Lahan Masyarakat, KODE HAM NTB Datangi PLN UIW NTB

 

KODE HAM NTB melakan hearing di Kantor PLN UIW NTB atas temuan pemasangan tiang beton yang dikerjakan tidak sesuai spek

Mataram, Hariannusra.com - Komunitas Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (KODE HAM NTB) mendatangi PT. PLN Kantor Unit Induk Wilayah (UIW) NTB Senin, (08/07/2024). 


Kedatangan KODE HAM tersebut untuk meminta kejelasan dan pertanggung jawaban pihak PLN UIW NTB atas indikasi penanaman tiang beton yang dinilai tidak sesuai dengan spek yang terdapat di lintas Praya-Praya Timur. 


"Harusnya penanaman tiang beton adalah 1/6 dari panjang tiang yang harus ditanam ke tanah, akan tetapi fakta yang kami temukan berdasarkan dokumentasi dan wawncara pekerja tidak sampai di tanah setengah sari 1/6 panjang tiang beton", ungkap Ketua KODE HAM NTB, Ali Wardhana. 


Ali mengatakan, pada tiang beton yang ditanam terdapat garis hitam yang semestinya menjadi batas penanaman, namun pihaknya banyak menjumpai garis hitam tersebut dihapus dan disembunyikan dengan cor-coran semen.


"Hal tersebut menghawatirkan karena kekuatannya kurang sehingga bisa membahayakan keselamatan penduduk karena posisi  tiang beton berada di tempat yang ramai", terangnya. 


Masih kata Ali, Tiang sepanjang 13 meter tersebut banyak posisinya yang sudah miring dan tidak beraturan. 


"Semestinya PT. PLN memiliki system evaluasi kepada Vendor yang mengerjakan untuk memaksimalkan spek tiang beton yang berdiri tersebut akan tetapi PT. PLN IUW NTB seolah melakukan pembiaran dan malah melanjutkan pada pemasangan kabel jaringan", lanjutnya.


Atas temuan pihaknya tersebut, Ali meminta kepada PT. PLN NTB untuk menghentikan sementara pekerjaan tersebut sembari memperbaiki atau melakukan penanaman ulang tiang beton sesuai dengan spek teknis yang sesungguhnya. 


Ia juga meminta PLN UIW NTB untuk Memberikan surat peringatan kepada Vendor atau rekanan terkait atau memutus kontrak sebagai sebuah tindakan efek jera kepada perusahaan/Vendor/rekanan agar tidak asal-asalan dalam membangun sarana prasarana listrik karena akan berakibat fatal terhadap keselamatan jiwa manusia.


"Kami mensinyalir ada pemufakatan jahat dalam penentuan Vendor/rekanan pada projeck ini dengan dalih melakukan 3 (tiga) pembanding harga padahal sejak tahun 2009 sampai saat ini Vendor/rekanan pelaksananya adalah orang yang sama sementara pekerjaan yang dilakukan selalu menyisakan masalah ditengah-tengah masyarakat", ujar Ali. 


Tak hanya itu, KODE HAM NTB juga menyoroti tentang tidak adanya konvensasi yang diberikan PLN terhadap masyarakat yang lahannya digunakan oleh PLN NTB untuk penanaman tiang beton. 


"Dengan adanya tiang di lahan warga, tentunya masyarakat dirugikan dengan adanya tiang tersebut. harga tanahnya menjadi turun dan tentunya warga agak terganggu dengan adanya tiang tersebut. oleh karena itu perlu diberikan konvensasi terhadap warga tersebut" terang Ali. 


Dari hasil hearing di PLN UIW NTB tersebut, Ali mengatakan, pihak PLN NTB bersedia melakukan perbaikan dengan batas waktu yang telah Ia berikan. 


Meski demikian, Ali merasa belum puas karena belum menemukan jalan keluar bersama pihak PLN terkait pemberian konvenasi terhadap warga pemilik lahan. 


"Kami akan turun kembali dengan masa yang lebih besar dan membawa warga pemilik lahan untuk melakukan demonstrasi" ancamnya. Bersambung- (FR)

PT. Dafy Medi Nusra