Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi, MH |
Lombok Timur, Hariannusra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) memanggil dua saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan sumur bor di Dusun Tejong, Desa Ketangga Kecamatan Suela tahun 2017 lalu.
Pemanggilan oleh kejari tersebut, selepas ditetapkannya penanganan kasus itu naik ke tahap ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lombok Timur, L. Moh. Rasyidi, MH mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi pada kasus tersebut
Saksi yang diperiksa antara lain konsultan pengawas inisial AS, dan salah satu pejabat eselon II Lombok Timur inisial S.
"Hari ini kami minta keterangan dua orang itu sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor yang terletak di Dusun Tejong, Desa Ketangga, Kecamatan Suela tahun 2017," katanya. Selasa (14/11/2023).
Terkait peranan masing-masing Saksi pada proyek yang menelan keuangan negara sampai Rp1,137 M itu, Rasyidi menyatakan pihaknya akan mengumumkan hal itu, setelah pihaknya selesai memeriksa semua pihak yang terkait dalam kasus itu.
"Pastinya nanti kita akan umumkan siapa yang bertanggungjawab setelah kami periksa semua saksi terkait," ungkap Rasyidi.
Ia menjelaskan, pada dugaan kasus korupsi itu, pihak ketiga pemenang tender menerima pembayaran 100 persen meskipun progres pengerjaan yang dilakukan saat itu belum rampung.
"Dari praktek itu negara berpotensi alami kerugian. Ditambah lagi, proyek itu tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Atas dasar itu, kami sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk tindak lanjut kasus ini," imbuhnya.
Tim jaksa penyidik akan terus memeriksa pihak terkait sebagai saksi pada kasus itu secara maraton. "Kami akan terus memanggil pihak terkait sebagai saksi di tahap penyidikan ini," tegasnya.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, sumur bor itu dibangun melalui dana APBN. Sumur bor itu merupakan permintaan masyarakat melalui proposal yang dititipkan di Bappeda Lombok Timur.
Selanjutnya, pihak Bappeda Lombok Timur meneruskan proposal masyarakat itu ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan tahun 2017 silam. (HN)