Hariannusra.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB menyelenggarakan konferensi pers guna memaparkan peran aktif imigrasi se-Kanwil Kemenkumham NTB dalam upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
Paparan ini disampaikan langsung oleh Yan Wely Wiguna selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB didampingi pejabat struktural bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB.
Dalam paparanya, Wely menjelaskan bahwa pengiriman PMI secara non prosedural ke luar negeri menjadi salah satu modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) .
Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, dan Kepala Kantor Imigrasi Bima berkomitmen untuk berperan aktif mencegah PMI Non Prosedural.
Wely menambahkan bahwa salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan imigrasi adalah dengan melakukan pendalaman terhadap permohonan paspor. Pendalaman dilakukan melalui proses wawancara guna menggali informasi mengenai maksud dan tujuan permohonan paspor.
Lebih lanjut, Wely juga menjelaskan bahwa pihaknya dapat melakukan pengawasan lapangan terhadap permohonan paspor. Hal ini diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian.
Dalam hal ditemukan keraguan terhadap keterangan / hasil wawancara pemohon, atau keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan maka petugas dapat mendatangi tempat tinggal pemohon, mendatangi Kepala Desa / Kelurahan domisili pemohon, atau mendatangi instansi yang menerbitkan dokumen pemohon.
Hal tersebut dilakukan guna menggali informasi lebih dalam seputar maksud dan tujuan permohonan paspor. “Jika dalam prosesn ini ditemukan bukti kuat bahwa pemohon memberikan data / keterangan yang tidak benar, atau pemohon akan bekerja secara non prosedural keluar negeri terlebih jika ia diiming-imingi gaji tinggi yang tidak wajar, maka petugas kami pasti akan menolak permohonan paspor yang bersangkutan,” tegasnya. Selasa (13/06/2023).
Tidak berhenti sampai di situ, Wely juga menjelaskan bahwa pihaknya berwenang melakukan penundaan keberangkatan. Penundaan dilakukan terhadap WNI yang hendak melintas ke luar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi / TPI.
“Jika ada WNI yang hendak berangkat ke luar negeri melalui TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid misalnya, namun petugas menemukan indikasi kuat bahwa yang bersangkutan hendak bekerja secara non prosedural, maka petugas kami akan menunda keberangkatanya,” ungkapnya.
Wely menjelaskan bahwa penolakan paspor serta penundaan keberangkatan yang dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat yang ingin mencari rezeki ke luar negeri, namun untuk melindungi mereka dari potensi kejahatan perdagangan orang.
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga 12 Juni 2023 imigrasi se-Kanwil Kemenkumham NTB telah berulang kali melakukan penolakan paspor.
“Telah dilakukan penolakan sejumlah 367 permohonan paspor di Kanim Mataram, 189 permohonan paspor di Kanim Sumbawa, dan 46 permohonan paspor di Kanim Bima,” ujar Wely.
Dalam periode waktu yang sama, Wely menambahkan bahwa pihaknya juga berulang kali melakukan penundaan keberangkatan.
“Telah dilakukan penundaan keberangkatan terhadap 51 orang dengan rincian pria 34 orang dan wanita 17 orang yang melintas melalui TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid,” tandasnya. (*)