Suasana Kantor KPU Lombok Timur pada hari pertama pendaftaran Bacaleg |
Lombok Timur, Hariannusra.com - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) resmi dibuka hari ini, Senin, 01 sampai dengan 14 Mei 2023.
Namun, hingga berita ini dinaikkan, terpantau Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur masih sepi dari pendaftar.
Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi, saat ditemui di ruangannya mengatakan, jika mengacu pada jadwal tahapan pemilu, waktu pendaftaran masih banyak.
"Kemungkinan pada hari pertama, parpol masih mempersiapkan berkas pendftaran" ujar Junaidi
Junaidi menjelaskan, Selain kepada Parpol, Tanggal 27 April lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa instansi yang berwenang mengeluarkan berkas syarat pencalegan untuk menyampaikan syarat-syarat pendaftaran Bacaleg tersebut.
"Tanggal 27 April lalu, kami telah mengundang instansi terkit, seperti Dinas Kesehatan, RSUD dr. Raden Soedjono Selong, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Polisi, Bawaslu dan Parpol yang ada di Lombok Timur untuk menyampaikan syarat pendaftaran" terang Junaidi.
Ia juga telah meminta kepada pengurus Parpol agar menyampaikan kepada bacalegnya untuk mempersiapkan syarat pendaftaran tersebut.
Junaidi lanjut menjelaskan, pendaftaran bacaleg dilakukan secara kolektif. Persyaratan tersebut terlebih dahulu di unggah Parpol ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), baru kemudian berkas fisik tersebut diserahkan kepada KPU.
Berkas fisik tersebut kemudian akan diverifikasi kembali oleh KPU dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 J uni 2023.
Adapun Syarat Penfataran Bacaleg, dijelaskan Junaidi, meliputi KTP elektronik, Formulir model B daru Parpol, Fotokopi Ijazah SMA yang dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dan katu tanda anggota parol.
Ia memperkirakan, pendftaran bacaleg akan ramai mulai dari tanggal 5 Mei smpai dengan akhir masa pendaftar. (HN)