Bawaslu Ancam akan melaporkan KPU Lotim jika rekomendasi Pleno Ulang tingkat PPK tidak dilaksanakan |
Lombok Timur, Hariannusra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur telah melayangkan rekomondasi rertulis tentang pleno ulang di tingkat kecamatan.
Langkah tersebut dilakukan Bawaslu setelah menolak hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Rapat Pleno Rekapitulasi (DPS) yang diselenggarakan KPU pada Rabu, (05/04).
"Kita tunggu saja hari ini, yang jelas mekanisme di bawaslu lihat dulu perkembangan, kalau rekomendasi tidak ditindak lanjuti maka kita ke etik" Ancam Ketua Bawaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati.
Selain itu, Retno menjelaskan jika hari ini (06/04) juga mengirim rekomendasi perbaikan data by name by adress untuk ditindak lanjuti oleh KPU Lombok Timur.
"Kita lihat kedepan apakah diakomodir atau tidak, kalau tidak maka itu merupakan tindak pidana", Jelas Retno.
Retno menyesalkan, KPU Lombok Timur pada Rapat pleno kemarin, tidak terlebih dahulu membuka hasil pleno secara berjenjang baru kemudian berbicara data dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Ia menambahkan, meskipun data ini baru data sementara, namun pihaknya menekankan bagaimana proses tersebut ditempuh apakah sudah melalui mekanisme dan prosedur yang benar.
"Apkah rekomendasi sudah ditindak lanjut apa tidak, terhadap temuan Panwascam sudah ditindak lanjuti atau tidak, mari kita buka datanya", Ujar Retno.
Retno menjelasan, pihaknya dalam melakukan pengawasan menggunakan pengawasan melekat dan sampel dan hasilnya akan Ia buktikan.
"jangan sampai ini sebagai data siluman, tiba-tiba berubah 100 persen diseluruh kecamatan, ini kan data yang tidak bisa dipertanggung jawabkan", Tutupnya. (HN)