Penadatangan PKS Lapas Kelas IIB Selong dengan Posbakumadin Lombok Timur |
Lombok Timur, Hariannusra.com - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong menandatangani MOU dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Lombok Timur.
Penandatanganan MOU dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Selong dengan dihadiri Kepala Lapas Selong dan Ketua Posbakumadin Lombok Timur (08/03).
Selain dihadiri Kepala Lapas Selong, Purniawal sekalu pihak pertama dan Ketua Posbakumadin Lombok Timur, Muhiddin Selaku Pihak Kedua, pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Selong, Nasruddin selaku Saksi.
Penandatanganan MOU tersebut sebagai upaya untuk memenuhi hak atas bantuan hukum Warga Binaan Lapas Permasyarakatan (WBP).
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang ditunjukkan bagi orang yang kurang mampu sebagai perwujudan akses keadilan.
"Untuk itu, Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB menindaklanjuti dengan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Posbakumadin Lombok Timur " Ujar Kepala Lapas Selong, Purniawal.
Purniawal mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka pemenuhan layanan penyuluhan hukum dan bantuan bagi warga binaan Lapas kelas IIB selong
Ia berharap, dengan telah ditandangani perjanjian kerja sama tersebut, WBP bisa mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum secara gratis bagi yang kurang mampu,
Sementara itu, Ketua Posbakumadin, Muhiddin menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan perintah Undang-Undang terkait dengan pelayanan penyuluhan hukum dan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum baik dalam proses peradilan maupun proses penyidikan pada umumnya dan khususnya warga binaan Lapas Kelas IIB Selong. (HN)