Korban Minta Polisi Serius Tangani Perkara Perusakan Bale Adat Lumbung Kedome

 

Korban Pengerusakan dan Pencurian Bale Adat di Dusun Kedome Desa Ketapang Raya, Keruak 


Lombok Timur, Hariannusra.com - Korban pengerusakan dan pencurian Bale Adat Lumbung Kedome Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak tak kunjung menemui titik terang.


Hampir selama empat bulan kasus tersebut belum menemukan hasil meski bukti-bukti pendukung kejadian pengerusakan dan pencurian tersebut kuat.


Menurut keterangan kepolisian, kasus tersebut, saat ini masih berproses dan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang sebelumnya pada 19 september lalu, Polres Lotim telah mengeluarkan SP2HP tentang laporan. Dan kali kedua juga sudah mengeluarkan SP2HP pada 28 Desember 2022.


Saat ditemui di Polres Lotim, Korban pengerusakan dan pencurian Bale Adat Lumbung, Nenek Saina merasa kecewa karena merasa kasusnya tidak ditangani dengan serius dan terkesan diulur-ulir.


Ia meminta dalang pelaku pengrusakan H. Kismoyo Komisaris Utama (Komut) PT. Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK) segera ditangkap.


Pasalnya kasus pengerusakan dan penjarahan bale adat yang dialaminya dari  sampai dengan saat ini belum menemui titik terang.


Akibatnya, pelaku H. Kismoyo masih saja meneror dirinya, dengan ancaman akan dilakukannya pengerusakan jika keinginannya tak terpenuhi.


Saniah menceritakan  penyebab kasus dihadapinya, lantaran perjanjian antara dirinya dan pelaku yang tak terjalin dengan baik.


Awalnya, dirinya dan pelaku telah bersepakat, ketika selesainya pembangunan bale adat, ada barang sejenis Samurai peninggalan zaman dulu dan Uang Polimer pecahan Rp 100 ribu zaman dulu yang akan diserahkannya, tapi dengan satu syarat, pembangunan bale adat dan masjid yang akan di bangunkan di Kecamatan Jerowaru terselesaikan.


"Kita minta otak pengerusakan ini harus di tahan. Masalahnya ini dia mau menagih janji, dengan barang semacam samurai peninggalan zaman dahulu, dan itu tidak kita turuti, karena kenapa?, tanggal 17 Oktober 2022 perjanjian, tanggal 12 Oktober 2022 dia melakukan pengerusakan, siapa yang mau bayar janji kalau seperti itu," ucapnya (08/02).


Lebih lanjut Ia masih bertanya tentang adanya laporan balik dari pelaku  dengan dalih penipuan, namun ditegaskannya, lantas penipuan seperti apa yang di maksud?.


"Jika yang dikatakan janji tentang barang berupa samurai dan uang polimer itu, saya berani tegaskan tidak ada penipuan, barangnya ada sama saya, dan kapanpun dimintai sebagai bukti saya siap hadirkan," tegasnya.


Akan tetapi, diungkapkannya, belum sampai janji yang di sepakati, ia sudah melakukan pengerusakan pada balai adat.


Dia berdalih, pengerusakan bale adat pun itu sepatutnya tidak dilakukan, mengingat walaupun awalnya yang di gunakan membangun adalah uang milik pelaku, namun semua sudah di lunasi.


Terlebih diungkapkannya, S juga sudah menerima transferan sebesar lebih 700 ribu Ringgit jika dirupiahkan mencapai Rp 2,8 miliar.


"Kalau soal balai adat sudah kita lunasi, ada bukti transfernya lengkap," tegasnya.


Karena gagalnya transaksi dua barang tersebut makannya si pelaku melakukan pengerusakan.


Untuk itu, Saniah tegaskan, selain pelaku Kismoyo dan para komplotan yang ikut dalam pengerusakan harus dimasukkan ke penjara, pelaku juga harus ganti rugi dengan apa yang dia rusak.


"Berapapun kerusakan itu, harus seperti dulu lagi, kita minta ganti rugi dalam bentuk pembangunan," tutupnya.


Dalam kesempatan beberapa waktu lalu, Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono menganggap bahwa laporan Ibu Saina sebagai korban pelapor merasa tidak puas atas perkembangan kasus itu.


Meski demikian, Satreskrim Polres Lotim sudah melakukan penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bekerja secara profesional.


"Penyidik hanya meminta bukti kepemilikan itu saja untuk keperluan penyidikan. Begitu juga dengan H. Sukismoyo sudah melaporkan Ibu Sainah dengan delik korban penipuan," ungkap Hery. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra