Tersangka Pengerdar 600 Gram Sabu Terancam Kurungan Seumur Hidup


Lombok Timur, Hariannusra.com - RA (38), Tersangka pengedar sabu yang diduga merupakan jaringan lintas Provinsi berhasil djamankan jajaran personel Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Dari tangan RA, petugas mengamankan barang bukti seberat 600 gram sabu. Akibat perbuatannya tersebut, RA terancam hukuman penjara seumur hidup. 


Penangkapan RA, warga Paok Pampang Kecamatan Sukamulia ini, merupakan hasil pengembangan petugas Kepolisian setelah melakukan oprasi dari tanggal 1 sampai dengan 14 November 2022. 


Kapolres Lombok Timur, AKBP. Hery Indra Cahyono, didampingi Kasat Narkoba, AKP I Gusti Ngurah Suputra mengatakan, RA berhasil diamankan setelah berhasil menangkap lima tersangka pengedar sabu lainnya di 2 TKP. 


"Enam pelaku yang kita tangkap ini di tiga lokasi dari hasil pengembangan," kata Hery, Rabu (17/11). 


Total barang bukti yang berhasil diamankan dari enam tersangka tersebut yakni sebanyak 602,5 gram narkoba jenis sabu. 


Hery melanjutkan Penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah atas perbuatan para pelaku. 


Empat tersangka berinisial HN, HP, SH dan MH, ditangkap petugas bersama dengan barang bukti kurang dari 5 gram di Keluruhan Pancor pada tanggal 1 November 2022. 


Selanjutnya tersangka lainnya berinisial FT (39), ditangkap petugas di Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur dan BB kurang dari 5 gram. 


Dari hasil penangkapan ke-5 tersangka tersebutlah,  Satresnarkoba kemudian mendapatkan petunjuk terhadap RA yang memiliki BB seberat 600 gram di Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia. 


Setelah dimintai keterangan oleh petugas, RA mengaku sudah tiga kali menerima barang terlarang tersebut yakni, pertama pada Bulan Agustus seberat 2 kg.


Selanjutnya, pada bulan September seberat 1 kg dan terakhir pada tanggal 10 November sebelum dilakukan pengkapan yang disaksikan oleh Sekdes dan Kawil setempat berkoordinasi dengan Direktorat Polda NTB. 


"Para tersangka ini menyimpan dan mendistribusikan narkoba dengan jaringan antar provinsi. Untuk tersangka TKP Pancor 4 orang yang diamankan merupakan residivis tiga kali masuk penjara. Sementara tersangka di Sukamulia pernah terlibat kasus perampokan di Malaysia dengan vonis 7 tahun penjara," Terang Hery. 


Dari hasil penangkapan dengan nilai barang bukti sebesar Rp 720 juta ini diterangkan telah menyelamatkan ribuan jiwa. "Jumlah orang yang diselamatkan dari peredaran arkoba ini sebanyak 6 ribu orang," tambahnya. 


Para pelaku tersbebut diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. Khusus untuk RA terancam hukuman kurungan seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 UU RI Nom 35 tahun 2009 tentang narkotika. (HN)


PT. Dafy Medi Nusra