Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Hasan Rahman |
Lombok Timur, Hariannusra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur mempersoalkan lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang saat ini telah mulai dikerjakan di eks pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik.
Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Hasan Rahman seusai mengikuti rapat koordinasi dengan OPD terkait di Gedung DPRD Lombok Timur mengatakan, pihaknya jauh sebelum ada KIHT menginginkan adanya tempat pembuatan labeling dan cukai di Lombok Timur.
Namun, Pelaksanaan pembangunan KIHT tersebut dikatakan Hasan Rahman, tiba-tiba sudah dimulai tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu.
"Tau-tau KIHT sudah mulai dibangun di Paok Motong, inikan menjadi persoalan" Kata Hasan.
Hasan Rahman menerangkan lokasi dibangunnya KIHT merupakan wilayah dengan lalu-lintas padat dan rawan terjadi kemacetan seperti sebelumnya dimana tempat tersebut merupakan pasar.
Ia juga menjelaskan lokasi pembangunan tersebut berada di atas lahan milik Pemda Lombok Timur tanpa melalui pembahasan terlebih dahulu dengan DPRD terkait dengan penggunaan aset tersebut.
Persolan lainnya dikatakan Hasan Rahman, adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digunakan adalah RTRW Kabupaten tahun 2012 dan RTRW Provinsi tahun 2010 yang dinilainya sudah usang. RTRW tersebut seharusnya dilakukan pembaruan dikarenakan situasi tata ruang yang sudah berubah dengan sendirinya tergerus oleh kepentingan beberapa pihaknya.
"Sudah kami usulkan untuk dipindahkan, tapi kami minta nanti ada kajian secara menyeluruh dan komprehensif baik kajian RTRW, siapa yg mengelola, bagaimana penghasilannya, berapa industri yang terlibat dan apakah bisa meningkatkan DBHCHT yang akan kita terima" Jelasnya.
Masih kata Hasan, Seharusnya KIHT dibangun pada tempat yang luas dan bagus karena merupakan akses yang digunakan oleh pengusaha tembakau.
"Kami sudah menyalurkan aspirasi dari masyarakat bukan hanya masyarakat Masbagik tetapi juga Lombok Timur, kita menginginkan ada titik temu supaya Masyarakat dan Pemda Sejalan" Ujarnya.
Sementara itu, PLH Sekda Lombok Timur, Hj Miftahul Wasly mengatakan segala aspek dalam pembangunan KIHT di Eks Pasar Paok Motong telah melalui kajian dan pertimbangan terlebih dahulu.
Eks Pasar Paok Motong, dijelaskan Miftah merupakan posisi yang cocok dikarenakan merupakan jalan negara dan sebagian besar pelaku induatri hasil tembakau berada di Kecamatan Masbagik.
Miftah sangsi jika permintaan pemindahan lokasi pembangunan KIHT sesuai permintaan DPRD dapat dipenuhi dikarenakan sudah menjadi ketetapan keputusan Bupati Lombok Timur.
"Nanti pihak yang membangun bisa menjelaskan dari berbagai aspek baik lokasi, regulasi dan lainnya supaya ada pemahaman kita sama-sama bisa menerima" Ujarnya.
Terkait kemacetan, Miftah meyakini tidak akan terjadi penumpukan kendaraan karena kawasan parkir telah terakomodir dalam rencana pembangunan KIHT.
"Prinsipnya eksekutip dan legislatif telah sama-sama memhami manfaat KIHT ini sehingga kita harapkan sama-sama mendukung pembangunan KIHT ini" Tutupnya. (HN)